Sabtu, 10 Januari 2015

TINDAK PIDANA PENCURIAN MATA KULIAH TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN HARTA KEKAYAAN



TUGAS MATA KULIAH
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN HARTA KEKAYAAN
KELAS A




 













Oleh:
AHMAD AMIRUL HUDA
130710101332
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
2014

BURUH BANGUNAN PERKOSA MAHASISWI UNIVERSITAS JEMBRES
Radar Jembres Post-Akbar Karim, seorang buruh bangunan di proyek pembangunan Jembres New Plazza pada Jum’at, 5 Desember 2015 melakukan serangkaian kejahatan di rumah Rosita Sulastriani Harahap di Jalan Kalimantan 10 Nomor 13 Jembres.
            hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim polres Jembres mengungkapkan bahwa pada pukul 1 (satu) dini hari Abdul Karim pulang  dari nongkrong bersama teman-temannya di Kampus Resto mengendarai sepeda motor CB-100 miliknya. Di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Ninja RR, kemudian pelaku membuntuti hingga sampai ke rumahnya dan terbersit di benak pelaku untuk mengambil sepedamotor korban.
            Pukul 2 dini hari pelaku melancarkan aksinya, dengan mengendap-endap pelaku mendekati jendela samping rumah korban dan merusaknya dengan menggunakan bor dan linggis. Setelah jendela berhasil dirusak, dengan cepat pelaku masuk lewat jendela dan kemudian menutupnya perlahan.
            Jendela yang dirusak pelaku merupakan jendela garasi tempat diletakkannya sepeda motor korban. Pelaku kemudian mengeluarkan sepeda motor korban secara perlahan yang berhasil dihidupkan menggunakan kunci palsu milik pelaku dan meletakkannya di halaman rumah korban.
            Belum puas dengan hasil curiannya pelaku kembali memasuki rumah korban kemudian masuk ke kamar lain dan melihat korban tengah tertidur dengan menggunakan selimut berwarna pink. seketika nafsu pelaku memuncak dan berniat untuk melampiaskan nafsunyakepada korban. Pelaku menarik selimut korban yang ternyata tidak mengenakan selembar pakaianpun. Dengan sigap pelaku melepas ikat pinggang dan menurunkan celana jeans yang dikenakannya lalu menindih tubuh korban.
            Korban yang merasa ada beban berat diatas badannya segera bangun, memberontak dan melakukan perlawanan, akan tetapi tenaganya kalah jauh dengan tenaga pelaku ditambah lagi pelaku mengancam akan memukulkan linggis yang dipegangnya apabila korban melawan ataupun berteriak. Ahirnya korbanpun terdiam dan pelaku menyetubuhi korban hingga spermanya keluar di dalam vagina korban.
            Setelah pelaku puas dengan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban jika ia berteriak kemudian  pergi dari rumah korban dengan membawa sepeda motor dan tentunya telah membawa keperawanan korban juga.
            Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Jembres. Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berlibur di bali dengan pacarnya pada 8 Desember 2014_Reporter:Amir
            Berdasarkan atas kasus di atas, maka penulis berpendapat bahwa Akbar Karim dapat dituntut  dengan tiga pasal, yaitu:
1.      pencurian (pasal 362),
2.      pengrusakan (pasal 406),
3.      pemerkosaan (pasal 285).
Karena telah melakukan perbuatan yang sudah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana tersebut.
          1. Pencurian : Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian    termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 900,__.”
Unsur – unsur Pasal 362 KUHP :

·    Objektif
1.  Hij atau barangsiapa
2.  Wegnemen atau mengambil
3.  Eenig goed atau sesuatu barang
4.  Dat geheel of gedeeltelij aan een ander toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.

·    Subjektif
1. Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut
2. Secara melawan hukum.

2. Pengrusakan Barang : Pasal 406 KUHP
(1)“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara  selama – lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.4.500,__”

Unsur – unsur Pasal :
·    Objektif
1.     Menghancurkan (vernielen)
2.     Merusakkan (beschadingen)
3.     Membuat sehingga tidak dapat dipakainya
4.     menghilangkan
5.     seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

·    Subjektif
1.      Dengan sengaja
2.      Dengan melawan hukum

3. Pemerkosaan : Pasal 285 KUHP
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama – lamanya dua belas tahun.
Unsur – unsur Pasal 285 KUHP:   
·    Objektif
1. Barangsiapa
2. Memaksa
3. Seorang wanita yang bukan isterinya
4. Bersetubuh

·    Subjektif
1. Dengan kekerasan
2. Dengan ancaman kekerasan

          Pada kasus ini Akbar karim telah melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana (concurcus realis), maka pemidanaannya berdasarkan kepada pasal 65 KUHP ayat (1) dan (2). Pasal tersebut berbunyi:
         

Pasal 65 ayat (1)
          Dalam gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuan saja yang dijatuhkan.

Pasal 65 ayat (2)
          Maksimum hukuman ini ialah jumlah hukuman-hukuman yang tertinggi. Ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling berat ditambah sepertiganya.
          Berdasarkan pasal di atas, maka tuntutan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan terhadap Akbar Karim (24) adalah pidana penjara selama 16 tahun, dengan rincian sebagai berikut :
1.      Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), diancam dengan pidana penjara 12 th
2.      Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam pidana penjara 5 th
3.      Pengrusakan Barang (Pasal 406 KUHP), diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Ketentuan pasal 65 ayat (2)
12 tahun + ( 1/3 x 12 tahun ) = 16 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post