TUGAS MATA KULIAH
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN HARTA KEKAYAAN
KELAS A
Oleh:
AHMAD AMIRUL HUDA
130710101332
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BURUH BANGUNAN PERKOSA MAHASISWI UNIVERSITAS JEMBRES
Radar Jembres Post-Akbar Karim, seorang
buruh bangunan di proyek pembangunan Jembres New Plazza pada Jum’at, 5 Desember
2015 melakukan serangkaian kejahatan di rumah Rosita Sulastriani Harahap di Jalan
Kalimantan 10 Nomor 13 Jembres.
hasil
penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim polres Jembres mengungkapkan bahwa pada
pukul 1 (satu) dini hari Abdul Karim pulang
dari nongkrong bersama teman-temannya di Kampus Resto mengendarai sepeda
motor CB-100 miliknya. Di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai
sepeda motor Ninja RR, kemudian pelaku membuntuti hingga sampai ke rumahnya dan
terbersit di benak pelaku untuk mengambil sepedamotor korban.
Pukul
2 dini hari pelaku melancarkan aksinya, dengan mengendap-endap pelaku mendekati
jendela samping rumah korban dan merusaknya dengan menggunakan bor dan linggis.
Setelah jendela berhasil dirusak, dengan cepat pelaku masuk lewat jendela dan
kemudian menutupnya perlahan.
Jendela
yang dirusak pelaku merupakan jendela garasi tempat diletakkannya sepeda motor
korban. Pelaku kemudian mengeluarkan sepeda motor korban secara perlahan yang
berhasil dihidupkan menggunakan kunci palsu milik pelaku dan meletakkannya di
halaman rumah korban.
Belum
puas dengan hasil curiannya pelaku kembali memasuki rumah korban kemudian masuk
ke kamar lain dan melihat korban tengah tertidur dengan menggunakan selimut
berwarna pink. seketika nafsu pelaku memuncak dan berniat untuk melampiaskan nafsunyakepada
korban. Pelaku menarik selimut korban yang ternyata tidak mengenakan selembar
pakaianpun. Dengan sigap pelaku melepas ikat pinggang dan menurunkan celana
jeans yang dikenakannya lalu menindih tubuh korban.
Korban
yang merasa ada beban berat diatas badannya segera bangun, memberontak dan
melakukan perlawanan, akan tetapi tenaganya kalah jauh dengan tenaga pelaku
ditambah lagi pelaku mengancam akan memukulkan linggis yang dipegangnya apabila
korban melawan ataupun berteriak. Ahirnya korbanpun terdiam dan pelaku menyetubuhi
korban hingga spermanya keluar di dalam vagina korban.
Setelah
pelaku puas dengan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban jika ia
berteriak kemudian pergi dari rumah
korban dengan membawa sepeda motor dan tentunya telah membawa keperawanan
korban juga.
Korbanpun
langsung melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Jembres. Pelaku berhasil
ditangkap ketika sedang berlibur di bali dengan pacarnya pada 8 Desember 2014_Reporter:Amir
Berdasarkan atas kasus di atas,
maka penulis berpendapat bahwa Akbar Karim dapat dituntut dengan tiga pasal, yaitu:
1.
pencurian
(pasal 362),
2.
pengrusakan
(pasal 406),
3.
pemerkosaan
(pasal 285).
Karena telah melakukan perbuatan yang sudah memenuhi
unsur-unsur dari tindak pidana tersebut.
1.
Pencurian : Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama
sekali atau sebagian termasuk
kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan
hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau denda sebanyak –
banyaknya Rp. 900,__.”
Unsur
– unsur Pasal 362 KUHP :
· Objektif
1. Hij atau barangsiapa
2. Wegnemen atau
mengambil
3. Eenig goed atau
sesuatu barang
4. Dat geheel of gedeeltelij aan een ander
toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
·
Subjektif
1. Dengan
maksud untuk menguasai benda tersebut
2. Secara
melawan hukum.
2. Pengrusakan Barang : Pasal 406 KUHP
(1)“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan
hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dapat dipakai lagi
atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan
orang lain, dihukum penjara selama –
lamanya dua tahun delapan bulan atau
denda sebanyak – banyaknya Rp.4.500,__”
Unsur
– unsur Pasal :
·
Objektif
1.
Menghancurkan
(vernielen)
2.
Merusakkan
(beschadingen)
3.
Membuat
sehingga tidak dapat dipakainya
4.
menghilangkan
5.
seluruhnya
atau sebagian adalah milik orang lain
·
Subjektif
1.
Dengan
sengaja
2.
Dengan
melawan hukum
3. Pemerkosaan : Pasal 285 KUHP
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena
memperkosa, dengan hukuman penjara selama – lamanya dua belas tahun.
Unsur
– unsur Pasal 285 KUHP:
·
Objektif
1. Barangsiapa
2. Memaksa
3. Seorang wanita yang bukan isterinya
4. Bersetubuh
·
Subjektif
1. Dengan kekerasan
2. Dengan ancaman kekerasan
Pada
kasus ini Akbar karim telah melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana (concurcus realis), maka pemidanaannya
berdasarkan kepada pasal 65 KUHP ayat (1) dan (2). Pasal tersebut berbunyi:
Pasal
65 ayat (1)
Dalam
gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang
terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuan saja yang
dijatuhkan.
Pasal
65 ayat (2)
Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman-hukuman yang tertinggi. Ditentukan untuk
perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling
berat ditambah sepertiganya.
Berdasarkan
pasal di atas, maka tuntutan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan terhadap Akbar Karim (24) adalah pidana
penjara selama 16 tahun, dengan
rincian sebagai berikut :
1. Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP),
diancam dengan pidana penjara 12 th
2. Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam
pidana penjara 5 th
3. Pengrusakan Barang (Pasal 406 KUHP),
diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Ketentuan pasal 65 ayat (2)
12 tahun + ( 1/3 x 12 tahun ) = 16
tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar